BULUKUMBA, RAKYATSULSEL – Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf, menyerahkan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 ke DPRD Bulukumba, Jumat (1/4/2022).
Penyerahan LPKJ 2021 dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal (F-PPP). Selain dihadiri anggota DPRD, rapat paripurna tersebut sejumlah pimpinan OPD serta forum komunikasi pimpinan daerah.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, mengatakan secara normatif dalam sistem ketatanegaraan, ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat secara periodik, dan menjadi sebuah keharusan bagi bupati dan wakil bupati untuk menyampaikan progres report atas pelaksanaan tugas dan pencapaiannya.
“Tugas kami di DPRD dalam menilai dan mengevaluasi kinerja pemerintah, baik terhadap laporan keuangan, serapan anggaran maupun output yang dihasilkan melalui reses maupun pembahasan dan klarifikasi,” kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal.
Sementara itu, Bupati Muchtar Ali Yusuf, mengatakan seluruh agenda yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah akan disampaikan melalui LKPJ Bupati Bulukumba tahun anggaran 2021.
“LKPJ Bupati Bulukumba 2021 sebagai salah satu kewajiban konstitusional Bupati selaku kepala daerah setiap tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015,” kata Bupati Bulukumba, HA Muchtar Ali Yusuf, dalam pidato pengantar pertanggung jawaban LKPJ 2021.
Bupati Muchtar Ali Yusuf, mengatakan kepada daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah diberikan amanah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan DPRD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sehingga kedua lembaga ini diharapkan melakukan tugas tugas pemerintah secara sinergis melalui pelaksanaan APBD,”pinta
Bupati Muchtar Ali Yusuf, didepan sidang paripurna DPRD Bulukumba. (Sal)