MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Terdapat ratusan produk berbagai macam merek yang tidak layak edar berhasil diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar periode 2021 hingga Maret 2022. Produk tersebut terdiri dari obat-obatan, kosmetik, suplemen kesehatan dan hingga obat tradisional.
Kepala BPOM Makassar, Hardaningsi menyebut, operasi dari hasil laporan masyarakat serta kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh BBPOM Makassar menemukan 724 jenis dengan total total 66. 100 pcs produk ilegal yang beredar di masyarakat. Tak main-main, nilai ekonomis barang tersebut mencapai miliaran rupiah.
“Nilai barang temuan itu sebesar Rp1,6 milyar lebih dengan rincian, tahun 2021 sebesar Rp1 milyar lebih, dan tahun 2022 periode Januari hingga Maret sebesar Rp 560 jutaan,” ungkap Hardaningsi, Jumat (1/4).
Dari hasil penindakan ini, beberapa diantaranya diproses secara hukum. Untuk tahun 2021 terdapat 9 perkara yang ditindak lanjuti, seperti kasus obat tanpa ijin edar 3 kasus, kosmetik tanpa ijin edar 4 kasus, obat tradisional tanpa ijin edar 1 kasus, dan pangan olahan tanpa ijin edar 1 kasus.
Untuk 2022, terdapat 4 kasus yang sementara berproses. Diantaranya obat tanpa ijin edar 1 kasus dan kosmetik tanpa ijin edar dan mengandung bahan berbahaya 3 kasus.
“Semuanya tahap dua (kasus tahun 2021). Jadi barang bukti yang ada pada kami tinggal beberapa contoh karena sebagian diantaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Kasus tahun 2022 masih sedang dalam proses hukum jadi barang-barangnya masih ada. Kita temukan ada dari Kota Pare-pare dan juga di Makassar sendiri,” ungkapnya.
“Selain itu ada juga Obat Tradisional impor yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO), khusus untuk komoditi obat yang ditemukan adalah tergolong dalam obat-obat tertentu (Trihexylphenidil dan Tramadol) yang sering disalahgunakan di masyarakat,” tambahnya.