URUSAN SOSIAL
Dinas Sosial Kabupaten Gowa sebagai institusi yang diserahi tugas urusan sosial telah merencanakan dan melaksanakan berbagai program/kegiatan, termasuk program/kegiatan penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat miskin dan penanganan terhadap gelandangan, pengemis, lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Dinas Sosial Kabupaten Gowa didukung dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil sebanyak 29 orang dengan 21 jabatan struktural yang diisi oleh 20 pejabat struktural. Dengan sarana dan prasarana yang memadai, pencapaian urusan dapat terwujud.
Alokasi anggaran Belanja Langsung program/kegiatan urusan sosial yang direncanakan akan dicapai Dinas Sosial Kabupaten Gowa pada T.A. 2021 sebesar Rp.9.992.106.758,00 dan terealisasi sebesar Rp.9.390.880.313,00 atau 93.98% dari alokasi anggaran.
HASIL EVALUASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN OPINI ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN SEBELUMNYA
Berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Tahun 2021 yang lalu oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah belum merilis nilai dan status Pemerintah Daerah secara nasional melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sedangkan terkait Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa adalah Wajar Dengan Pengecualian berdasarkan hasil pemeriksaan (audit) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).