PINRANG, RAKYATSULSEL – Bertempat di Hotel MS Pinrang, hari ini Jumat ( 1/4 /2022 ) dilakukan Rapat Koordinasi Teknis Terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Layanan Kesehatan di Kabupaten Pinrang diantaranya RSUD Lasinrang, RSUD Madising, RSU Siti Khadijah, dan Puskesmas se Kabupaten Pinrang.
Dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RSUD Madising dan RSU Siti Khadijah serta dilakukan penyerahan klaim Jaminan Kematian senilai 42 Juta kepada salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berprofesi sebagai Patassi dari Kel. Rubae.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Sevy Renita menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya PKS antara BPJS Ketenagakerjaan dengan RSUD Madising dan RSU Siti Khadijah maka seluruh Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Pinrang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pengobatan dan perawatan Kecelakaan Kerja.
Sevy berharap dapat terus bersinergi dengan seluruh Fasilitas Kesehatan di Kabupaten Pinrang dalam rangka memastikan pelayanan kecelakaan kerja dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang dr. Ramli Yunus menyampaikan komitmen Dinas Kesehatan beserta seluruh jajarannya termasuk RSUD dan Puskesmas untuk memberikan pelayanan paripurna kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bapak Anwar selaku Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Prov. Sulsel yang menyampaikan pentingnya pemahaman atas kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK) yang juga bisa dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan.