Tim Pensos Sulsel Bahas Sinkronisasi Data PBI Lewat Bimtek Fasilitasi Bansos di Pangkep

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Tim Penyuluh Sosial, Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri undangan sebagai pemateri dan fasilitator pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga, yang digelar Dinas Sosial Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Bimtek Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga Dinsos Pangkep ini dilaksanakan di ruang rapat Lt. III Kantor Bupati Kab. Pangkep, Kamis (30/3/2022).

Acara bimbingan teknis yang dihadiri oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Operator SIKS-NG dari sekitar 103 desa/kelurahan Kab. Pangkep, dan beberapa rekan penyuluh sosial Kab. Pangkep, dibuka oleh Bupati Pangkep yang diwakili oleh Dr. Herdina, MM selaku Asisten I Pemkab Pangkep.

Pada kesempatan tersebut, Arisal Hasan selaku Kadis Dukcapil Pemkab Pangkep, Rini Oktaviani Najib selaku Perwakilan dari BPJS Cabang Makassar dan tim penyuluh sosial yang diwakili oleh Parngodes, SE., MM, selaku koordinator tim pensos memberikan materi dan penjelasan terkait sinkronisasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Bantuan Sosial maupun Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam paparannya Parngodes, SE., MM mengatakan, bahwa dalam fasilitasi penyaluran bantuan perlu dipahami tentang dasar kepesertaan PBI, persyaratan, dan tata cara perubahan data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Keakuratan DTKS sangat ditentukan oleh dedikasi petugas pendata dan kejujuran keluarga yang didata dalam mengungkapkan atau memberikan informasi mengenai kondisi sosial ekonominya sebagaimana yang dipertanyakan dalam formulir pendataan,” terangnya.

Sehingga apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, lanjut Parngodes, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.

Pengesahan akhir, katanya, akan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran bansos, dan merupakan kewenangan Menteri.

“Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos,” tutup Parngodes.

Pada acara tersebut juga dilakukan sesi sharing dengan beberapa rekan Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kab. Pangkep dengan tim Penyuluh Sosial Dinas Sosial Prov. Sulsel selaku induk pembina di lingkup Sulawesi Selatan.

Diharapkan melalui Bimtek ini akan ada koordinasi lanjutan dan penjajakan kerjasama/kolaborasi dalam upaya memberikan penyuluhan sosial terkait program bantuan dan pemberdayaan serta penyelesaian masalah kesejahteraan sosial. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version