Tindaklanjuti SE Wali Kota Makassar, Tim Dispar Datangi THM Ingatkan Patuh Selama Ramadan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Pemerintah mewajibkan tempat hiburan malam (THM) di wilayah setempat tutup selama bulan ramadan 1443 Hijriah/2022 M.

Seperti yang diatur dalam surat edaran nomor 56/140/S.EDAR/DISPAR/III/2022. Diteken oleh Wali Kota Makassar dan mulai berlaku hari ini, 31 Maret 2022.

Surat edaran juga mengatur usaha jasa makanan dan minuman pada siang hari. Ketentuannya, melakukan pengaturan sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa umat muslim.

Menindaklanjuti surat edaran Wali kota Makassar, tim Dinas Pariwiata Makassar, dibantu Satpol PP mendatangi pengusaha industri Tempat Hiburan malam (THM) di beberapa lokasi seperti karaoke/rumah bernyanyi, bar, diskotik dan semcamnya.

Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung memimpin sidak pengawasan di THM mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah menindak lanjuti surat edaran Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dalam rangka memberikan keamanan dan kenyaman bagi warga muslim selama bulan suci ramadan.

“Menindaklanjuti surat edaran pak Wali Kota. Kami turun ke lapangan mengawasi THM, kami sampaikan agar semua pengusaha yang bergerak di tempat hiburan malam agar mentaati aturan yang berlaku,” kata Andika saat turun di lokasi THM, Kamis (31/3/2022) malam.

Adapun beberapa lokasi di datangi seperti Holywings Makassar, di Jalan Tanjung Bunga, Pizza e-Birra & Bar di Mall Pipo, Botol Musik& Bar di Hotel Almadera Jalan Penghibur, KARMA Cafe & Lounge dan salah satu lagi THM & di Jalan Tentara Pelajar.

“Kami sampaikan kepada pengusaha industri Pariwisata yang bergerak di tempat hiburan untuk mentaati aturan yang telah disepakati bersama, apalagi malam ini menjadi panutupan untuk kita semua saling menjaga toleransi beragama,” jelasnya.

Andika mengatakan bahwa, pemberlakuan masa berlaku surat edaran penutupan THM segala macam berlaku mulai tanggal 31 April sampai tanggal 5 Mei 2022 (setelah lebaran).

“Oleh karena itu, kami datang untuk mengingatkan kepada pelaku industri pariwisata bergerak di bidang tempat hiburan malam ini patuhi aturan selama ramadan,” pungkasnya. (Yad)

  • Bagikan