Polemik Kasus Jual-Beli Tanah, Begini Penjelasan Reskrim Polres Torut

  • Bagikan

TORUT, RAKYATSULSEL – Kepala Satreskrim Polres Toraja Utara (Torut), IPTU Andi Irwan Fachri angkat bicara mengenai polemik kasus jual-beli tanah di Pasar Bolu. Di mana, ada tudingan menyebut kasus yang awalnya perkara perdata akan dialihkan ke pidana.

Diketahui, kasus jual-beli tanah tersebut berdasarkan informasi, terlapor bernama Hendrik Lembagan atas dugaan penipuan di Polres Torut tahun 2021 kemarin.

Irwan–sapaan akrab Kasatreskrim Polres Torut itu, tidak semua kasus yang berkaitan dengan tanah itu dimasukkan dalam perdata. Apalagi, yang dimaksud merupakan laporan penipuan dalam jual beli tanah.

Dirinya menyebut ada perma 0146 yakni semua kasus pèrdata yang berkaitan dengan pidana maka kasus pidananya harus ditangguhkan. Tetapi dalam kasus ini terlapor dilaporkan melakukan penipuan.

Namun jika jaksa berpendapat itu masuk perma 01, lanjut Andi Irwan maka akan ditanyakan kepada ahlinya kembali. Dan siap menunggu persuratan dari Kejaksaan terkait seperti apa tindaklanjutnya.

“Terkait adanya pernyataan bahwa proses penahanan HL terlalu cepat itu tidak benar,” jelas Irwan, Sabtu (2/4).

Sebab, kata Irwan, laporan polisi terkait kasus tersebut masuk dari Juni 2021. Sementara, pelapor dan terlapor sudah diperiksa tahun 2021 kemarin. Namun, untuk kepentingan penyidikan terlapor Hendrik kembali diperiksa Januari 2022. (Ely)

  • Bagikan

Exit mobile version