PT Masmindo Lakukan Proses Pembebasan Ganti Rugi Tanah Warga Latimojong

  • Bagikan

LUWU, RAKYATSULSEL – PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) mulai merilis data dan tahapan pembebasan tanah ganti rugi proyek tambang sejak 1 April 2022.

Informasi tersebut bisa dilihat warga di sejumlah papan informasi di Kantor Camat Latimojong, Puskesmas Pembantu Desa Ranteballa, Kantor Kepala Desa Boneposi, dan juga di Mess Masmindo Awak Mas.

Pengumuman tentang tahapan proses pembebasan tanah dan tanaman dengan ganti rugi dan data pemilik tanah yang terdampak yakni data nomor persil, nama pihak yang berhak, luasan, dan lokasi serta peta lahan.

“Ini akan dipasang selama kurun waktu 14 hari ke depan di tempat-tempat yang telah ditentukan, sehingga bisa langsung di cek dan dipastikan akurasi datanya oleh masing-masing pihak,” kata Dirut PT Masmindo, Abidin Daeng Patompo.

Dia mengatakan jika terdapat ketidaksesuaian data, maka yang bersangkutan bisa mengajukan klarifikasi ke Posko Tim Advokasi Lahan yang berada di dua lokasi, yakni Pustu Ranteballa dan Kantor Kades Boneposi.

“Waktu klaim/pengaduan sengketa tanah ini berlangsung selama 10 hari. Terhitung 5-14 April 2022,” lanjut dia.

Pengajuan klaim atau pengaduan kepada Tim Advokasi Lahan harus dilakukan secara tertulis dengan membawa bukti dan saksi yang cukup.

Adapun masa penanganan dan penyelesaian pengaduan klaim atas tanah yang dimaksud dilaksanakan selama periode 15-28 April 2022.

Sedangkan tanah yang sudah jelas legalitasnya, proses akan dilanjutkan dengan sosialisasi dan musyawarah dari pihak PT Masmindo kepada semua pemilik tanah sesuai undangan.

Jika para pihak telah sepakat, maka proses selanjutnya diakhiri dengan pembayaran kompensasi. Kompensasi tanah dan tanaman diproses dan diberikan perusahaan kepada pihak yang berhak tanpa perantara.

“Masmindo ingin melakukan proses pembebasan tanah secara prosedural, transparan, dan taat hukum,” tutup dia.

  • Bagikan