TANA TORAJA, RAKYATSULSEL – Lahan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB kabupaten Tana Toraja, yang di lembang di kecamatan Mengkendek kabupaten Tana Toraja (Tator) yang sudah 13 tahun terkantung-kantung, dan diberikan batas waktu hingga Juli 2022 untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda, Kristian Hoegh Pride Lambe kepada RAKYATSULSEL, Selasa 5 April 2022.
Lebih lanjut dijelaskan Kristian bahwa sesuai keputusan rapat paripurna DPRD Tator maka DPRD bersama instansi terkait meninjau langsung objek sengketa tanah milik Pemda Tator yang akan dihibahkan kepada Kemenkumham RI untuk pembangunan Lapas Kelas II-B Tator.
Disebutkan Kristian bahwa setelah melakukan peninjuan DPRD memberikan merekomendasikan agar pemda bersurat kepada BPN/ATR untuk melakukan pematokan ulang di lokasi. Dan harus dihadiri oleh pihak keluarga Ny Yuli Parantean, kepala Lapas Tator, serta DPRD.
Dikatakan pula Kristian bahwa penyebab lahan pembangunan lapas terkantung-katung karena adanya konflik berkepanjangan, yakni perselisihan pendapat antara keluarga Ny Yuli Parantean (istri alm Benyamin Bura) dengan pihak Pemda Tator.
“Perselisihan tapal batas lahan pemda yg akan dihibahkan ke pihak lapas menuai konflik. Padahal bangunan tersebut dibangun sejak tahun 2009 oleh kemenkumham dan sampai sekarang belum selesai (terkatung-katung) karena masuk dalam lahan tanah milik Ny Yuli Parantean,” beber Kristian.
Sementara pihak lapas, lanjut Kristian telah di warning dari kemenkumham apabila sampai bulan Juli 2022 tidak jelas status bangunan yg masuk kategori konstruksi dalam pekerjaan (KDP) maka tidak akan ada lagi bantuan bangunan krn dianggap gagal dan menjadi temuan KPK RI. (Ely)