Dishub Gandeng Satpol PP Sosialisasikan Larangan Jual Beli Telur di Terminal Pangkajene

  • Bagikan

SIDRAP, RAKYATSULSEL – Menindaklanjuti rekomendasi DPRD Sidrap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD dengan para peternak ayam petelur yang juga diikuti empat kepala OPD, pada Senin (4/4/2021) lalu.

Pemerintah Sidrap melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, Rabu (6/4/2021) mulai melakukan sosialisasi pengosongan terminal angkutan darat dari aktivitas jual beli telur.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Kahar Johan tersebut, petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 561/617/ Dishub, perihal aktivitas jual beli telur di Pangkajene kepada para pedagang.

Dalam surat tersebut disampaikan penutupan terminal sebagai tempat transaksi jual beli telur terhitung pada Sabtu 09 April 2022, mengembalikan fungsi terminal Pangkajene sebagai terminal angkutan darat dan mengalihkan aktivitas jual beli telur dan komoditi lainnya ke Pasar Batu Lappa yang akan dikoordinasikan melalui Badan Pendapatan Daerah.

“Kami hari ini baru tahap melakukan sosialisasi kepada para pedagang, untuk pengosongan terminal dari aktivitas jual beli telur sebagaimana surat edaran akan mulai dilakukan Sabtu depan,” ujar Kahar Johan. (*)

  • Bagikan