Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda Kota Palopo

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palopo.

Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk rapat harmonisasidi buka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sirajuddin yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, di ruang rapat pimpinan, Rabu (6/4).

Sirajuddin mengatakan, peraturan daerah (perda) wajib diharmonisasikan di Kanwil Kemenkumham Sulsel. Sebab, Harmonisasi merupakan proses penyelarasan susbtansi rancangan peraturan perudang-undangan dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Tujuannya, agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan juga harus berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) yang berarti telah menuangkan nilai dan prinsip HAM dalam materi muatannya,” tukas Sirajuddin, Rabu (6/4).

Sirajuddin juga menyampaikan hingga awal April 2022, Kanwil Sulsel telah mengharmonisasi 23 ranperda dan menerima tiga kali konsultasi. Melalui kegiatan ini, Sirajuddin berharap sinergi, kolaborasi, serta menjalin kerjasama dapat terus ditingkatkan.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Palopo Firmanza, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran perancang Kanwil Sulsel yang secara simultan melakukan harmoisasi terhadap ranperda Kota Palopo.

  • Bagikan