Adapun saat ini, lanjut Firmanza, terdapat tiga ranperda yang akan diharmonisasi, yaitu Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan perencanaan penganggaran daerah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019.
Lalu, Ranperda Kepemudaan yang sejalan dengan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan terkait kepastian hukum pemerintah terhadap kepemudaan serta peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun Palopo dan personal dirinya sendiri
“Terakhir, soal Ranperda Pengelolaan Islamic Center Palopo yang bertujuan untuk pengelolaan secara kelembagaan dengan menerapkan prinsip amanah, profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan untuk pengembangan islam dan peningkatan ekonomi umat,” tukasnya.
Sementara itu, perancang zonasi Kota Palopo yang terdiri dari Rismayana menyampaikan ketiga ranperda tersebut dalam penulisannya harus memperhatikan lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Secara Umum secara telah berpedoman pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap Rismayana.
Selanjutnya pada Ranperda Pengelolaan Islamic Center, sejauh ini tidak ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan yang sejajar maupun yang lebih tinggi. (*)