Komisi D Jamin Tak Kompromi Soal PT Vale

  • Bagikan

Mantan anggota DPRD Kota Makassar ini menyebutkan tak melarang siapapun yang ingin berkomentar mengenai PT Vale.

“Saya juga tak ingin melarang siapapun, untuk bicara terkait PT Vale. Karena memang harus dibicarakan. Kita bisa sependapat dan juga bisa berbeda pendapat,” ujarnya.

Menurut dia, pihak yang mendukun pengusaha asing juga tidak bisa dilarang. “Tapi sikap saya tak akan berubah untuk mendesak Pemprov dengan kewenangan yang ada, meskipun kecil, agar kontrak PT Vale tak dilanjutkan,” ujarnya.

Sementara itu, sikap anggota Komisi C yang terang-terang meminta agar dana CSR PT Vale diberikan kepada mereka untuk disalurkan ke masyarakat turut menuai sorotan dari penelitia senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman. Menurut dia, tindakan para legislator tersebut sangat memalukan.

“Permohonan DPRD mengenai CSR PT Vale tidak sepatutnya dilakukan. “Dana CSR itu ditujukan kepada warga di lingkungan sekitar perusahaan sebagai tanggung jawab sosial,” ujar Herman.

Apalagi dana CSR peruntukannya khusus pada masyarakat yang terlibat dan terdampak langsung aktivitas tambang dalam hal ini masyarat di Blok Sorowako.

Dana tersebut nantinya diberikan perusahaan pada masyarat dengan maksud pengembangan ekonomi berkelanjutan demi meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan di wilayah sekitar tambang.

Apalagi belakangan ini, mayarakat adat Sorowako yang terdampak langsung aktivitas tambang terus melayangkan protes dengan menggelar aksi ujuk rasa sebab mereka menilai tanggung jawab sosial PT Vale Indonesia sejak dari tahun 2018 tak pernah mereka rasakan. Sementara hasil bumi kampung halamannya sudah dinikmati perusahaan asal Brasil itu selama 53 tahun.

Masyarat adat tersebut yakni suku To Karun Si’E, suku To Padoe, suku To Tambee, suku To Konde, suku To Timampu’u, suku To Pekaloa, suku To Turea, suku To Beau, suku To Weula, dan suku To Taipa. 10 masyarakat adat ini tergabung dalam BPMA (Badan Pekerja Masyarakat Adat).

  • Bagikan