MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Program perhutanan sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal ini sudah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo sejak tahun 2018.
Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan, program perhutanan sosial ini juga bertujuan untuk meningkatkan tutupan lahan. Kelestarian hutan pun akan tetap terjaga.
Tim Pokja Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari berbagai unsur dan lembaga kemudian menggelar penyusunan rencana kerja yang digelar di hotel Remcy Makassar, Kamis, 7 April 2022.
Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Andi Parenrengi mengatakan program perhutanan sosial harus diimplementasikan dengan cepat. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
“Komposisi anggota Pokja PPS tahun ini cukup lengkap. Mari bekerja sama, saling bahu membahu untuk mensukseskan program perhutanan sosial di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Kata Parenrengi, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
“Perhutanan sosial adalah salah satu kegiatan prioritas dalam pembangunan nasional, sebagai kebijakan afirmatif negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia, dalam kontek distribusi pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat, yang sekaligus sebagai upaya untuk untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya hutan secara lestari dalam aspek ekonomi, sosial dan ekosistem,” kata Parenrengi.
Selain penyusunan rencana kerja, Pokja PPS juga meluncurkan soft launching sistem perhutanan sosial pada kesempatan tersebut.
“Kami ingatkan bahwa road map PPS ini memerlukan empat isu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut. Diantaranya, kebijakan, data, fasilitasi dan peningkatan kapasitas. Kita harap semua divisi di pokja ini memperhatikan hal-hal tersebut,” jelasnya.
Sekadar diketahui, secara nasional, saat ini distribusi akses Perhutanan Sosial telah mencapai 4,73 Juta ha dan telah terbentuk 7.780 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Dalam rangka mendukung percepatan pemberian persetujuan areal perhutanan sosial dengan target seluas 12,7 juta hektare dan program pemerataan ekonomi dilakukan peningkatan kualitas usaha KUPS.