MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perusahaan tambang nikel atau PT Vale Indonesia Tbk yang beroperasi di blok Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan dituding ingkar janji atas surat kesepakatan yang telah diteken di atas materai materai Rp6.000.
Perjanjian yang dibuat pada 14 November 2016 hingga saat ini disebut-sebut tak pernah dipenuhi PT Vale. Dalam surat perjanjian itu memuat sekitar 14 poin yang harus dipenuhi PT Vale selama mengeksplorasi sumber daya alam di Luwu Timur.
Salah satu poin dalam surat tersebut yakni PT Vale Indonesia (PTVI) menyepakati bahwa akan komitmen dan transparan memperbaiki kembali mekanisme dana CSR, serta PTVI sepakat melakukan rehabilitasi lahan paska tambang dengan tanaman lokal sesuai dengan dokumen kontrak karya.
Dari data yang diterima Harian Rakyat Sulsel, kesepakatan PT Vale Indonesia itu ditandatangani langsung oleh Vice President Corporate Affairs Vale Canada Limited, Mr. Cory McPhee bersama kuasa Masyarakat Hukum Adat Opu Andi Baso AM To La Mattulia dengan dibubuhi materai Rp6.000.
Dalam kesepakatan itu juga beberapa saksi ikut bertanda tangan di antaranya, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur saat itu serta anggota DPRD di masing-masing Dapil, Perwakilan Wasuponda Semuel Kandati, Perwakilan Towuti H. Usman Sadik, Perwakilan Malili Mahfud dan Perwakilan Nuha, Musran.
Tokoh masyarakat adat Luwu Timur, Andi Karman mengatakan meski surat pernyataan tersebut bersifat resmi, namun PT Vale Indonesia tidak pernah memenuhi kesepakatan tersebut alias diabaikan, sehingga persoalan ini yang membuat masyarakat hukum adat turun di jalan menuntut hak mereka.