“PT Vale ingkar janji atas apa yang telah disepakati. Itulah alasan kami masyarat hukum adat turun ke jalan untuk menuntut hak kami yang telah dirampas. Itu buktinya kesepakatan kita,” kata Andi Karman saat dihubungi, Rabu (6/4).
PT Vale Indonesia disebut selama ini hanya selalu memutar balikkan fakta. Sementara lahan yang di eksploitasi oleh perusahaan tambang asal Brazil itu adalah milik masyarakat hukum adat yang sudah dikelola turun temurun.
“Kami masyarat adat seolah-olah selalu dalam posisi salah. Sementara kami hanya menuntut hak-hak kami yang kami anggap dirampas oleh perusahaan tersebut. Kalau mau bilang tambang nikel PT Vale itu semuanya punya masyarakat hukum adat. Tapi kami dapat apa sekarang?,” terang Andi Karman.
Tokoh masyarakat adat To Karun Si’E Luwu Timur, Hendrik Malaha menyatakanPT Vale menolak untuk bertemu dengan masyarakat hukum adat membahas CSR dan PPM. Hendrik mengatakan pihak PT Vale Indonesia hingga saat ini tak mau diajak berdialog dengan masyarat adat.
Hendrik mempertanyakan janji PT Vale Indonesia dalam bentuk MoU yang mengatakan akan memperbaiki dan transparan atas dana CSR khususnya CSR pada 2015 dan 2016.
“Janjinya untuk dana CSR itu mana?” imbuh Hendrik.