PANGKEP, RAKYATSULSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menghentikan penuntutan perkara pidana penganiayaan dengan terdakwa Andi Ilham Kurniawan bin Hamzah. Penghentian penuntutan dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Fajar Gurindro di halaman kantor Kejari Pangkep, Kamis (07/04/2022).
Kajari Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan, jika terdakwa merupakan pelaku penganiayaan yang dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Fajar menyebutkan jika alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penghentian penuntutan karena telah memenuhi kriteria berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana korban, Andi Farida binti Ibrahim yang merupakan saudara kandung ibu terdakwa (bibi) melakukan perdamaian tanpa syarat yang difasilitasi langsung oleh Kejari Pangkep.
“Jadi hari ini saudara Andi Ilham Kurniawan sudah bisa pulang untuk berkumpul bersama keluarganya, karena kemarin setelah dilakukan perdamaian dan korban meminta untuk tidak diteruskan ke pengadilan,” ujar Kejari Pangkep, Fajar Gurindro.
Penghentian penuntutan sendiri sudah disetujui oleh Kejaksaan agung, melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kemudian diteruskan ke Kejari Pangkep.
“Jaksa Penuntut Umum dengan mengedepankan hati nurani juga memandang tujuan hukum secara berimbang yang bukan hanya mengedepankan kepastian hukum namun juga aspek keadilan yang hidup ditengah-tengah masyarakat,” tambahnya.
Fajar berpesan agar terdakwa (Ilham Kurniawan) tidak mengulangi lagi perbuatannya, pererat silaturahmi dengan keluarga, dan tentu menjadikan kejadian tersebut sebagai cambuk untuk bisa lebih bertanggung jawab.
Penghentian tuntutan ini diwarnai haru, yang dihadiri orang tua dan kerabat terdakwa, termasuk korban itu sendiri.(*)