PAREPARE, RAKSUL- Untuk memberikan kepastian bagi konsumen terkait kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, Pemkot Parepare melalui Dinas Perdagangan berkoordinasi para distributor meminta pedagang di pasar untuk memasang spanduk harga, khusus minyak goreng curah.
Hal itu agar kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dapat dipatuhi oleh pedagang.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Parepare Andi Sunra, bahwa hal itu dilakukan sebagai langkah pengawasan dari Pemkot Parepare, terkait minyak goreng yang masih ditemukan di atas harga HET dan masih menjadi hal utama dalam kelangkaan bahan pokok.
“Tetap kita berkoordinasi dengan para distributor. Itu sudah diatur tata cara pengambilan minyak goreng, yaitu harus memasang spanduk HET yang telah ditentukan oleh Pemerintah, pedagang wajib menandatangaani pakta integritas dan mengambil dokumentasi yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan setempat,”terang Andi Sunra.
Persyaratan pemasangan spanduk tersebut tambahnya, untuk memastikan agar tidak ada lagi pihak yang menjual minyak goreng di atas HET yang telah ditentukan.
“Karena pihak distributor itu tidak akan memberikan minyak goreng curah untuk dijual tanpa memasang spanduk harga terlebih dahulu. Distributor tidak akan melayani,”tegasnya.(Yanti)