Barang Nurdin Abdullah Tak Laku Dilelang

  • Bagikan

Pelaksanaan lelang dilakukan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “Closed Bidding”.

Mengenai penyebab tidak lakunya harta sitaan itu, Asriani mengatakan, tak bisa mengetahui secara pasti.

Meski begitu, menurutnya kondisi pandemi bisa menjadi salah satu faktor sementara barang tersebut belum terlalu dibutuhkan.

Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Vonis ini dijatuhkan pada Senin malam (29/11/2021). Nurdin juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350.000 dolar Singapura. Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa dirampas untuk menutupi kerugian negara.

Hakim juga mencabut hak politik Nurdin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.

Atas vonis ini, Nurdin tidak mengajukan banding sehingga perkara tersebut langsung dinyatakan inkrah. (Sasa)

  • Bagikan