SOPPENG, RAKYATSULSEL – Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021, kepada Ketua DPRD H Syahruddin M Adam, pada rapat paripurna pembicaraan tingkat DPRD Soppeng, Jumat (8/4/2022).
Dalam sambutannya, Kaswadi mengatakan, berdasarkan pasal 69 ayat (2) Undang-undang No 23/ 2014 tentang pemerintah Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ berpedoman pada peraturan pemerintah No 13/ 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, menyatakan bahwa LKPJ di sampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
Kemudian dibahas oleh DPRD secara Internal sesuai dengan tata tertib DPRD yang menetapkan keputusan DPRD.
“Selanjutnya di sampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna sebagai rekomendasi untuk menyampaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. Besar harapan kami, rekomendasi di maksud bersifat konstruktif berada dalam frame perbaikan yang bermuara pada perbaikan kinerja,” ungkap Andi Kaswadi.
Masih kata Bupati bahwa, sebagai wujud tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) maka LKPJ kepala Daerah tetap berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah, dan merupakan pertanggungjawaban bupati untuk tahun terakhir pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng periode tahun 2021 – 2026.
“Penyampaian LKPJ tahun 2021 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah Kabupaten Soppeng kepada masyarakat melalui DPRD,” kata Bupati Soppeng dua periode ini.
Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada ketua, wakil ketua dan para anggota dewan yang atas kerjasamanya selama ini.
“Bila mana masih dijumpai kekurangan kiranya dapat lebih disempurnakan dan diagendakan untuk dibahas pada tahap tahap selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD,” kuncinya. (*)