Catatan Kecil Dirgahayu Bawaslu 14 tahun Mengawasi Pemilu untuk Demokrsi Berkemajuan
Penulis : Nuzri Isla
Jabatan : Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum
Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.
Diawali Pemilu 1955 dimana merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal. Sejarah mencatat kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi kepentingan kekuatan rezim penguasa. Ide pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu Tahun 1971.
Sebagai Lembaga Negara yang konsen pada penegakan hukum kepemiluan ,di Bawaslu memiliki dua kamar atau Bikameral,ada kamar dari unsur Komisioner dan Kesekretariatan,untuk itu di Bawaslu dari unsur ASN memiliki Sasaran dari Rancangan Transformasi Budaya Birokrasi yakni; adanya perubahan sikap, mindset serta pola pikir dalam memberikan pelayanan public kepada masyarakat yang professional, transparan dan akuntabel
Dalam pemberian dukungan Administrasi dan Teknis Operasional Bawaslu sendiri memiliki Kesekretariatan,Sekretariat Bawaslu memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian dukungan Administrasi dan Teknis Operasional Kepada Bawaslu ,serta Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait. Hal ini Tertuang dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut Sekretariat Bawaslu menyelenggarakan beberapa fungsi. “Diantara lain yang pertama penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan, pemberian dukungan administratif, pelaksanaan perencanaan program administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelola keuangan kemudian fasilitasi pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, penyelesaian sengketa proses pemilu. Kemudian, pelaksanaan advokasi hukum dibidang kepemiluan, pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan sampai koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Bawaslu.
Transformasi Budaya Birokrasi Bawaslu
Di era Kepemimpinan Presiden Joko Widodo,menerbitkan Gerakan Nasional Revolusi Mental yang diamanatkan oleh instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2016. Tujuannya, agar terwujud manusia baru yang memiliki cara pandang, cara pikir dan cara kerja ASN yang berlandaskan integritas, etos kerja, dan gotong royong dalam memberikan pelayanan publik.
Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, Badan Pengawas Pemilu melaksanakan reformasi birokrasi secara menyeluruh yang dilaksanakan bertahap 5 tahunan sampai tahun 2025 mengacu pada Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tujuan akhir lima tahun ke depan diharapkan Badan Pengawas Pemilu sudah berbasis kinerja yang akan mencapai visi reformasi birokrasi secara nasional pada tahun 2025 “Terwujudnya Pemerintahan Kelas Dunia”, yaitu pemerintahan yang profesional dan berintegritas tinggi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan manajemen pemerintahan yang demokratis. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, telah dirumuskan sasaran reformasi birokrasi Badan Pengawas Pemilu yaitu:
1. Birokrasi yang bersih dan akuntabel.
2. Birokrasi yang efektif dan efisien.
3. Birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.
Bagi Badan Pengawas Pemilu telah memiliki Road Map Reformasi Birokrasi yang dimaksudkan sebagai pedoman dan arahan bagi para pengambil kebijakan/keputusan di lingkungan Badan Pengawas Pemilu dalam melaksanakan reformasi birokrasi agar diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak lanjut dari seluruh jajaran Badan Pengawas Pemilu mulai dari tingkat pimpinan tertinggi hingga terendah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi secara terpadu dan utuh. Dalam perjalanan membangun reformasi birokrasi, maka diperlukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pengawas Pemilu agar rencana aksi yang dituangkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai jadwal, target-target, dan tahapan sebagaimana telah ditetapkan.
Sebagai kado yang indah Diusia Bawaslu yang ke 14 usia yang terbilang cukup beliau di dalam perkembangannya bahwa Sekretariat Bawaslu secara administrasi bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu RI
Maka kedepannya masi adanya kekurangan dan kelembangan tidak boleh menghalangi langkah Bawaslu agar terus maju mengawal proses demokrasi di Republik ini. Harapannya dinamika perjalanan yang dilalui bisa membuat daya tempuh Bawaslu semakin dinamis dan baik ke depannya.