JAKARTA, RAKYATSULSEL – Webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) kembali digelar. Kegiatan tersebut dalam rangka mempercepat program transformasi digital Indonesia dan mendorong peningkatan pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi masyarakat Indonesia, diperlukan upaya dan strategi untuk memaksimalkan literasi digital.
Badan dunia UNESCO mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menemukan, mengevaluasi, memanfaatkan, membuat dan mengkomunikasikan konten atau informasi dengan kecakapan kognitif, etika, sosial emosional, dan aspek teknis teknologi.
Dengan adanya literasi digital, maka setiap masyarakat Indonesia diharapkan dapat berpikir kritis terhadap penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Tumbuh berkembangnya komunikasi digital memiliki karakteristik komunikasi global yang melintasi batas geografis dan batas budaya. Sementara setiap batas geografis dan budaya juga memiliki batasan etika yang berbeda. Tidak hanya dalam skala (antar negara), skala kecilpun (antar daerah) pasti ada perbedaan budaya dan etika.
Artinya dalam ruang digital kita akan berinteraksi, dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural tersebut, sehingga sangat mungkin pertemuan secara global tersebut akan menciptakan standar baru tentang etika.
Dalam webinar tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, R Imron Amin, mengatakan bahwa penting adanya penguatan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Pentingnya mengetahui Undang-Undang ITE agar dalam melakukan sebuah tindakan di dunia digital, tidak terjerumus oleh komentar-komentar yang bisa menggiring perilaku kita kearah yang tidak seharusnya atau bahkan lebih parahya lagi bisa merugikan sebuah golongan yang sifatnya massif,” kata R Imran Amin.
Pemerintah saat ini bukan hanya sebagai regulator atau pembuat kebijakan saja. Namun, fungsi dari pemerintah semakin meluas dengan menjadi fasilitator hingga katalisator untuk mendukung ekosistem percepatan transformasi digital tersebut.
Imron Amin mengajak peserta webinar agar terus bisa memahami perkembangan digital ini, jangan lelah untuk selalu upgrade dan update. “Kalau kita update dalam perkembangan maka kita akan bisa lebih bijaksana dalam bertindak atau mengambil keputusan apapun,” ujar R Imron Amin.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan bahwa, Kominfo berperan sebagai regulator, fasilitator, dan akselerator di bidang digital Indonesia. Olehnya itu kata Samuel, dalam rangka rangka mewujudkan itu, maka Kementerian Kominfo bersama Siberkreasi serta mitra dan jejaringnya hadir.
“Untuk memberikan perhatian literasi digital yang menjadi kemampuan digital tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis 4 pilar utama yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital, dan keamanan digital,” imbuh Semuel Abrijani Pangerapan.
Menurutnya, melalui kaum milenial, percepatan transformasi digital saat ini menjadi salah satu cara untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai media edukasi dan bisnis. Gadget dan koneksi internet sudah menjadi kebutuhan bagi generasi milenial saat ini, harapannya kaum milenial tidak hanya menjadi penonton, melainkan pemain.
Adapun Dr Hamrin selaku akademisi dalam webinar itu mengungkapkan bahwa, dalam UU ITE memiliki tujuan untuk mencerdaskan, mengembangkan ekonomi, meningkatkan efektifitas, membuka kesempatan yang luas kepada setiap orang dan memberikan rasa aman bagi setiap orang dalam hukum.
Menurut Hamrin, meskipun keadilan ini tidak bisa sepenuhnya dicapai, tetapi dari beberapa pakar hukum mengatakan bahwa keadilan itu ketika masing-masing pihak sudah menerimanya porsinya masing-masing. “Jadi keadilan itu sangat relative nilainya, tetapi kalau bicara soal kepastian hukum maka itulah putusannya,” terang Hamrin.
Selain itu lanjutnya, ada juga permasalahan hukum yang biasanya dihadapi dalam UU ITE adalah ketika terkait penyampain informasi atau komunikasi atau transaksi secara elektronik.
“Khususnya terkait pembuktian perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Jadi di sini sudah ditegaskan dengan kuat agar kita hati-hati menyampaikan informasi yang berhubungan dengan UU ITE,” ucap Hamrin.
Dr Hamrin juga menegaskan bahwa, ini adalah fakta-fakta hukum, asas-asas hukum UU kita luar biasa. Namun, bagaimana caranya mewujudkan kepastian, ada asas manfaat.
“Jadi mengatur kita supaya hati-hati ketika melakukan transaksi online, ada iktikad baik dan kebebasan memilih,” tandasnya.
“Artinya silahkan saja menggunakan teknologi yang mana saja, tidak ada larangan. Kita harus netral dan jangan berpihak, jadi UU ITE ini menurut saya sangat baik agar mengatur kita untuk tidak semena-mena merugikan orang lain,” sambung Hamrin.
Pentingnya penguatan serta pemahaman masyarakat terhadap implementasi UU ITE ini, karena menjadi ujung tombak konten negatif di sosial media. “Semakin kita bisa menciptakan, menyebarkan serta mengimplementasikan konten positif di social media, maka kita sebagai masyarakat bisa membantu Pemerintah untuk dapat menakan penyebaran konten negatif tersebut,” jelasnya.
Untuk bisa mendapatkan Informasi mengenai Kegiatan NGOBRAS dan kegiatan lainnya, dapat dilihat di info.literasidigital.id atau follow media sosial @siberkreasi. (*)