Khusus perangkat daerah, melibatkan peran serta dari stakeholder, baik internal di perangkat daerah, perangkat daerah lain, dan/atau masyarakat. Kemudian, Dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada). Khusus masyarakat/pelajar/mahasiswa dibiayai dengan dana sendiri maupun pemerintah atau sumber pembiayaan lain yang sah (jika ada).
Terbukti telah memberikan dampak/manfaat bagi daerah serta berkelanjutan. Tidak menimbulkan pungutan bagi masyarakat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Persyaratan Administrasi yakni Peserta dapat mengirimkan lebih dari 1 (satu) proposal inovasi. Peserta menyusun proposal inovasi berdasarkan sistematika penulisan yang telah ditentukan. Proposal disampaikan kepada panitia pelaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
Peserta tunduk kepada ketentuan tim panelis dan tidak dapat diganggu gugat Informasi lainnya dapat melihat panduan lomba inovasi daerah melalui link bit.ly/panduaninovasidaerah atau melaui narahubung Asriani (0853-9824-4612) dan Syahibuddin (0852-5583-1888). Selamat berlomba! (*)