TAKALAR, RAKYATSULSEL – Konsutan Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar mengancam melapor balik Lembaga Swadaya Masyarakat Investigasi Transparansi Aparatur Indonesia (LSM Intai) jika laporannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak terbukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.
Diketahui, LSM Intai melapor Sekda Takalar Muhammad Hasbi mengenai dugaan korupsi pengadaan alat pertanian Combine Farm 2019-2020 yang berasal dari Kementerian Pertanian RI untuk kebutuhan kelompok tani di Takalar. Saat itu, Hasbi masih menjabat Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
“Kami menghargai laporan dari LSM Intai sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap Sekda Takalar saat masih menjabat Kepala Dinas Pertanian, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar. Namun jika tidak terbukti kebenarannya, maka kami akan menempuh jalur hukum melaporkan balik,” tegas Tim Konsultan Hukum Pemkab Takalar, MS Baso DN, Minggu (10/4).
Laporan balik itu, kata Baso, mengenai dugaan pencemaran nama baik Sekda Takalar. Sebab, dirinya sudah melakukan klarifikasi langsung ke Muhammad Hasbi terkait kasus yang kini berproses di Kejari Takalar dan hal itu tidak benar.
Bahkan, Sekda Takalar mempersilahkan Kejari Takalar untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar semua menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah dan tuduhan yang dapat merusak kredibilitas dan reputasinya sebagai aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Sekda Takalar.
“Kami menghargai proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar atas tuduhan dan laporan dari LSM Intai agar semuanya jelas dan memikirkan langkah yang akan ditempuh ke depan jika ternyata laporan tersebut tidak terbukti,” ucapnya.
Oleh karenanya, kata Baso, pihaknya akan mengikuti dan mencermati laporan dari LSM Intai serta menghargai seluruh proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Takalar. Sekaligus akan kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan guna melengkapi berkas dan data yang dibutuhkan sehingga prosesnya berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme penyelidikan.
“Intinya kami menghargai proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari Takalar hingga pada saatnya nanti apakah dugaan kasus korupsi tersebut ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup ataupun kasus tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya,” tegasnya. (*)