MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima anggota Polisi Polres Pinrang, Rabu lalu (6/4/2022) yang saat ini dalam penanganan Propam Polda Sulsel masih buram. Penangan kasus ini seolah tertutup pada publik sebab Polda Sulsel masih merahasiakan kasus apa yang menjerat ke lima anggota Polisi itu.
Tak adanya transparansi dalam proses penangananya ditanggapi Pengamat Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Heri Tahir. Dalam perkara ini ia mengatakan bahwa seharusnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun tantangan mengawasi pelaksanaan kerja-kerja Kepolisian.
“jadi sebenarnya yang kita harapkan ini adalah kompolnas ini betul-betul menunjukan kewenangannya,” kata Prof Heri saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel, Minggu (10/4/2022).
Profesor hukum Pidana itu mengatakan, sejauh ini banyak kerja-kerja kepolisian yang mesti dipertanyakan. Sehingga Kompolnas diminta untuk bersikap dan tegas melakukan pengawasan.
“Sekarang banyak lembaga-lembaga independen yang belum berperan, seperti Komnas HAM juga itu sudah tidak lagi bertaring. Ini juga Kompolnas kita harap begitu, bagiamana melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya kekuasaan itu cenderung korup, maka dari itu kekuasaan harus diawasi sebab penyalahgunaan kewenangan pada institusi kepolisian masih seringkali terjadi.
Oleh karena itu, dala proses penanganan lima anggota yang di OTT ini butuh diawasi jangan sampai terjadi konflik interest atau konflik kepentingan.
“Meskipun kemungkinan itu paling tidak yang dilakukan hanya tindakan administratif,” ucapnya.
Penindakan anggota Polisi yang melanggar kata Prof Heri semestinya jauh lebih serius. Alasannya dikarenakan yang ditindak adalah mereka yang paham aturan. Termasuk juga hukumannya harus jauh lebih di atas.
“Semestinya ada memang penindakan lebih karena itu sudah malpraktek. Melanggar kode etik profesi sehingga harus bukan hanya tindakan administrasi bisa jadi mutasi dan sebagainya. Harus ada prinsip equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum),” ujar Prof Heri.
“Kalau masyarat sipil diluar melakukan pungli saya kira harus pihak yang berwajib juga diberikan hukuman yang sama sebab seharunya mereka yang memberikan contoh. Tupoksi Kepolisian itukan pertama sebagai pengayom masyarat, menjaga kemanan dan ketertiban dan penegakan hukum. Jadi sayakira itulah yang harus ditegakkan sebagai pengayom. Harus memberikan contoh,” sambungnya.
Jika benar kelima orang anggota Polres Pinrang itu terbukti melakukan pungli maka seharusnya ditindak tegas. Sebab aturannya disebut sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 11 huruf e.
Mantan staf ahli Kapolda Sulsel ini menyampaikan, berdasarkan pengalamannya saat berhadapan dengan hukum ia pernah diminta agar kasusnya diselesaikan melalui cara-cara yang tidak terpuji itu.
“Kalau saya melihat dan mengamati memang persoalan persoalan (pungli) yang dilakukan itu masih sangat memprihatinkan. Saya punya pengalaman sendiri pernah berhubungan dengan seorang aparat minta ke saya, tapi saya kasi nasehat untuk tetap menjaga kesucian institusinya. Yang saya tangkap memang masih banyak aparat hukum kita yang niat menjaga marwah institusi itu tapi banyak juga memang yang sudah mengabaikan tugas-tugasnya sebagai aparat hukum,” bebernya.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang coba dihubungi Harian Rakyat Sulsel untuk dimintai penjelasan terkait kasus ini juga menolak berkomentar.
“Ke Kabid Humas saja yah,” singkat Kombes Pol Agoeng sembari menutup teleponnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan lima anggota Polisi yang diamankan dalam operasi Propam Polda Sulsel diduga telah melakukan pelanggaran etik atau penyalahgunaan kewenangan sebagai anggota Polri.
Kelima anggota Polisi tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Sulsel.
“Mereka diamankan Tim dari Propam Polda Sulsel. OTT dari Propam Polda dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik Reskrim (Polres Pinrang),” kata Kombes Pol Komang di Mapolda Sulsel, Kamis lalu (7/4).
Kasus ini belum dijelaskan secara detail, sebab kata Komang masih sementara berproses. Namun dalam operasi tangkap tangan tersebut, kelima anggota Polisi yang diamankan ini didiga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara merekayasa kasus.
Nantinya jika kelima anggota Polisi ini terbukti melakukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan yang ada.
“Kalau terbukti akan di porses sesuai aturan yang berlaku. Cuman ini masih proses pemeriksaan di Propam. OTT ini terkait adanya pungutan liar, rekayasa kasus yang dilakukan oleh penyidik (lima orang yang diamankan),” kuncinya. (Cr3)