JENEPONTO, RAKYATSULSEL – DPRD Jeneponto hingga kini belum meneken Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Alhasil, potensi sekira Rp2,2 miliar yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) terancam hilang tahun ini. Apalagi, jumlah tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Jeneponto tak sedikit.
Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin menyampaikan, pihaknya tak mengetahui secara pasti persoalan Perda IMTA. Namun, dirinya memberi sinyal kalau pihaknya akan secepatnya mengesahkan Perda tersebut.
“Minggu lalu kita ke Biro Hukum Provinsi, sementara konsolidasi dengan Biro Hukum Provinsi, kemungkinan bulan ini atau bulan depan disahkan,” ujar Arifuddin, Selasa (12/4).
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto, Abd. Hafid yang dimintai informasi soal Perda IMTA, menyebutkan kalau pihaknya belum ke Biro Hukum Provinsi.
“Belum, kita masih mengagendakan rapat-rapat internal, dalam pembahasan kita harus hadirkan tim ahli, kita upayakan secepatnya,” singkat Hafid.
Tidak jelasnya informasi proses yang sementara berjalan di DPRD Jeneponto terkait dengan Perda IMTA tentunya membuat jadwal pengesahan Perda tersebut turut tidak jelas. Retribusi tenaga kerja asing yang berpotensi sebagai sumber PAD Rp2,2 miliar ke kas daerah juga bakal hanya sebatas rencana tanpa realisasi. (Zadly)