Aksi ujuk rasa yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Makassar kemarin terpaksa dibubarkan Polisi karena melewati batas sesuai yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap).
“Batas waktunya berdasarkan aturan kan hanya sampai pukul 18:00 WITA, atau jam enam sore,” kata Lando.
Dari 64 orang yang diamankan pihaknya, sekitar 52 orang diantaranya telah dipulangkan usai dimintai keterangan sebab tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Namun sebelum dipulangkan terlebih dulu mereka membuat pernyataan sikap untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Polisi saat ini hanya menahan 12 orang, dimana 9 orang diantaranya terbukti positif narkotika, dan 3 orang lainnya terindikasi melanggar undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan membawa senjata tajam berupa anak panah busur ke lokasi aksi.
“Yang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana namun demikian dikembalikan sebelum dikembalikan ke rumah masing-masing diberikan arahan membuat pernyataan wajib lapor dan di cek kebenarannya ke kampus masing-masing apakah benar terdaftar sebagai mahasiswa di kampusnya,” kunci Lando. (Isak)