PAREPARE, RAKSUL — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare membuat terobosan pada momentum ulang tahun ke-42 yang bertepatan dengan Ramadan 1443 Hijriyah.
Yakni membebaskan biaya balik nama atau gratis. Tapi itu hanya berlaku mulai 11 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022.
Direktur PAM Tirta Karajae Parepare, Andi Firdaus Djollong mengatakan, pembebasan biaya balik nama itu berdasarkan Keputusan Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae Nomor 35/Kep-PAM-TK/IV/2022 tentang Pembebasan Pembayaran Biaya Balik Nama Dalam Rangka Ulang Tahun ke-42 Perumda Air Minum Tirta Karajae pada 15 April 2022.
“Dalam rangka ulang tahun ke-42 PAM Tirta Karajae kami memberikan kemudahan bagi pelanggan dengan pembebasan biaya balik nama mulai 11 April 2022 sampai dengan 17 Mei 2022. Syaratnya mudah, cukup fotokopi KTP pemilik baru, bukti pembayaran rekening terakhir pada Maret 2022, dan materai Rp10 ribu 1 lembar,” kata Andi Firdaus. (*)