MAMUJU, RAKYATSULSEL – Balai POM Mamuju gelar rilis hasil operasi penindakan pemberantasan obat Ilegal dan penyalahgunaan Obat, Selasa (12/4)
Pres rilis tersbut dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Mamuju, Lintang Purba Jaya, Dirkrimsus Polda Sulbar, Kepala Dinas Kesehatan Sulbar.
Kepala BPOM Mamuju mengatakan bahwa hasil operasi yang dilakukan BPOM Mamuju pada Sabtu (26/03), sekira pukul 11.30 wita, dengan back up personil Dati Dirkrimsus Polda Sulbar, melakukan penangkapan pengamanan terhadap seorang lelaki berinisial RM alias PN (35) bersama sebuat paket berwarna hitam yang dibawah di jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Mamuju, Sulbar tepatnya di sebuah kantor jasa ekspedisi.
Lintang Purba Jaya menjelaskan bahwa dalam paket tersebut berwarna hitam yang di bawah oleh RM, petugas lalu memeriksa barang bawahnya dan menemukan obat Boje sebanyak 20 botol dan obat Tramadol (Dodol) kemasan strip sebanyak 20 tablet. Dalam tas ransel yang dibawanya juga di temukan juga ditemukan 7 botol obat Boje.
Keseluruhan obat Boje yang berhasil di amankan berjumlah 27.525 tablet, dengan nilai ekonomi nya mencapai Rp137.625.000, dan 20 tablet obat tramadol, dengan nilai ekonominya Rp200.000.
Bukan hanya itu saja, RM juga ditemukan uang tunai dari hasil transaksi penjualan obat tersebut senilai Rp1.552.000, dan satu lembar kartu Atm dan buku rekening dengan saldo Rp17.464.000, yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
Salin uang tunai, 1 buah Handphone dan satu unit se0eda motor yang diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
“Jadi RM, ini mengedarkan obat Boje itu ke wilayah Mamuju, Pasangkayu, dan Lalundu Sulteng, dengan cara di ecer dengan harga per tablet Rp2.00, bahkan dia juga menjual dengan cara per botol @1000 tablet dengan harga antara Rp1.100.000 sampai Rp1.200.000.”Ucap Lintang Purba Jaya dihadapan para Wartawan.
Lanjut ” Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahan di Dit Tahti Polda Sulbar untuk 20 hari kedepan, tersangka tersebut telah melakukan tindak pidana sebagai dimaksud dalam pasal 197 UUD 36 2009 tentang kesehatan JO Pasal 53 Ayat (1) KUHpidana dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000.” Terang Kapala BPOM Mamuju (Sdr)