MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Seorang perempuan inisial SN (27 tahun) asal Bandung dilaporkan ke SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan bodong. Laporan itu dilayangkan oleh delapan warga Makassar yang mengaku telah mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kuasa Hukum Korban, Ari Dumais saat dikonfirmasi usai melapor ke Polda Sulsel mengatakan, jika ditotal kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp10 miliar.
“Korban ada delapan orang beralamat di Makassar dengan total kerugian semuanya mencapai Rp10 miliar,” kata Ari, Rabu (13/4).
Ari menerangkan, SN dalam menjalankan operasinya berpura-pura merayu dan mengajak korban untuk bergabung menjadi member arisan bodongnya dengan dalil diberikan keuntungan di awal sebanyak 10 persen dari setoran para korban.
“Modusnya menawarkan arisan dengan mendapatkan keuntungan persenan. Sekali sampai tiga kali diberi keuntungan sehingga banyak member yang sampai memanggil teman atau kerabat untuk bergabung,” sebutnya.
Selain di Makassar, pelaku juga disinyalir melakukan dugaan penipuan dengan kedok yang sama di berbagai daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Batam. Hanya saja yang didampingi Ari khusus korban yang ada di Makassar.