TAKALAR, RAKYATSULSEL – Kepala Desa Parapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Dahlan Sira tak takut jika dirinya diperiksa di Kejaksaan Negeri Takalar terkait dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2019 dan 2021.
“Kami tidak ragu dan takut diperiksa di Kejari Takalar karena kami tak melakukan penyelewengan penggunaan Dana Desa. Semua penggunaan Dana Desa saya ada fisiknya,” kata Dahlan, Rabu (13/04/2021).
Bahkan, Dahlan Sira dengan sesumbar menyampaikan, bahwa pihaknya bersama bendaharanya dan beberapa perangkat Desanya sudah di periksa di Kejari Takalar. Namun dirinya heran, kenapa bisa diperiksa di Kejari Takalar karena seringkali di audit oleh Inspektorat dan menganggap tidak ada masalah.
Ternyata menurut Dahlan Sira, dia diperiksa di Kejari Takalar karena ada yang mengatasnamakan masyarakat Takalar melapor dirinya di Kejati Sulsel dan Kejari Takalar, terkait dugaan penyelewengan Dana Desa untuk pekerjaan 11 item diantaranya pengadaan sapi.
“Saya sudah ketahui yang melaporkan saya di Kejari Takalar. Mereka ini ada kepentingan politiknya pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini,” tambah Dahlan.
Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, SH, membenarkan kalau dirinya sudah mengambil keterangan empat orang dari pihak terkait dan tiga orang dari masyarakat setempat.
“Saat ini tim penyidik intelejen melakukan puldata dan pulbaket atas penggunaan dana desa yang diduga kuat telah diselewengkan oleh pihak terkait,” kata Sabri Salahuddin.
Sabri Salahuddin menambahkan bahwa pemeriksaan itu ditempuh oleh tim penyidik Kejari Takalar guna menindak lanjuti laporan salah satu tokoh masyarakat dan laporan dari Kejati Sulsel.
“Terkait dugaan penyelewengan dana desa Parapunganta, kades dan beberapa pihak lainnya telah dimintai keterangan, hal ini kami lakukan dalam rangka menindak lanjuti laporan tokoh masyarakat dan laporan dari Kejati Sulsel,” tambahnya Kasi Intelejen Kejari Takalar, Sabri Salahuddin, SH.
“Yang pasti, saat ini pihak kami tengah mencari tau adanya peristiwa hukum yang terjadi dalam pengelolaan dana desa Parappunganta tahun 2019 dan pengelolaan dana desa tahun 2021,” ungkap Sabri Salahuddin, SH. (Tir)