Hal ini juga dinilai salah satu faktor yang sering menghambat penanganan kasus korupsi dituntaskan. Apalagi di daerah yang terbilang sulit dijangkau.
“Aparat yang melakukan pemerasan harus diusut serius Kejati karena ruang (melakukan pemerasan) ada disitu. Jika terbukti atau ada indikasi dari laporan masyarat maka harus diselesaikan hingga tuntas. Jaksa nakal ini harus dihilangkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Ayie menyebut, keterbukaan kejaksaan dalam penanganan kasus juga dinilai dapat menjadi jalan keluar dalam memberantas pemerasan atau pungli di jajarannya.
“Tertutupnya kerja-kerja kejaksaan sendiri semakin membuka ruang seperti itu (pemerasan). Adanya kasus ini kita juga berharap Kejaksaan melakukan evaluasi atas kerja-kerja Jaksa di daerah-daerah,” ucap dia.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa (Kades) Letta Tanah atas nama Ahmad. Ia mengaku memberikan uang sebanyak Rp300 juta pada AK sebagai bentuk pengembalian negara tahun 2020. Pengembalian itu dilakukan sebab diduga ada kegiatan bermasalah yang dilakukan Pemerintah Desa Letta Tanah pada tahun 2019. (Isak)