PANGKEP, RAKYATSULSEL – Dinas Sosial kabupaten Pangkep memberikan jaminan kesehatan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa(ODGJ). Hal tersebut dibeberkan Kepala Dinas Sosial kabupaten Pangkep, Najemiah.
“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah maka jaminan kesehatan, bukan hanya diberikan kepada warga kurang mampu. Tapi juga untuk ODGJ,” katanya, Rabu(13/04/2022).
Jaminan kesehatan yang diberikan, dengan menyertakan ODJG dalam kepesertaan BJPS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
“BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah bagi ODGJ yang terdaftar itu adalah kelas III,”tambahnya.
Lebih jauh dijelaskan Najemiah, ODGJ yang diikutkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, harus memiliki data kependudukan dan surat keterangan dari pemerintah setempat.
“Mereka ini yang memiliki KTP-el, Kartu Keluarga, dan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa kelurahan,” tutupnya.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah memberikan jaminan kesehatan, khususnya kepada ODGJ. Dinas sosial bersama pihak terkait telah merujuk beberapa pasien, salah satunya ODGJ di kelurahan Sapanang, yang dirujuk ke RS Dadi Makassar guna mendapat penanganan medis lebih lanjut.(*)