JENEPONTO, RAKYATSULSEL – Sembilan orang perangkat Desa di Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, diberhentikan dari jabatanya.
Sembilan orang tersebut, yakni Bustami (Sekdes), Rahmawati (Kasi Pemerintahan), Ahmad (Kasi Pelayanan), Imelda (Kaur Keuangan), Daswang (Kaur Tata Usaha dan Umum), Amiruddin (Kepala Dusun Parangcameaka), Abd. Asis (Kepala Dusun Kalapokka), Supriadi (Kepala Dusun Salalaria) dan Tompo Lassa (Kepala Dusun Bonto Salangka).
Mereka diberhentikan sesuai sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/DBM/IV/2022 tentang pemberhentian Perangkat Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala.
Mantan Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai, Rahmawati mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan secara tiba- tiba dan dia diberhentikan baru-baru ini.
“Tidak tau apa alasannya, saya tanya ke Pak Desa apa alasan pemecatan, jawabannya silahkan ke kecamatan,” ujar Rahmawati, Rabu (13/4/2022).
Selain itu, Rahmawati berencana akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN,” tegas Rahmawati.
Pasalnya kata Rahmawati, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 pasal 97 ditegaskan, Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pelaksana tugas Kepala Desa, dilarang melakukan pemberhentian, pengangkatan dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa. Sementara Kepala Desa Bontomanai, Rajadeng baru saja dilantik pada tanggal 30 Desember 2021.
Dipecat Karena Cacat Administrasi