Tak Terima Diberhentikan, 9 Perangkat Desa di Jeneponto Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan

Dipecat Karena Cacat Administrasi

Sementara Kepala Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Rajadeng yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp terkait alasannya melakukan pemberhentian ke Sembilan orang aparatnya, mengungkapkan hal tersebut lantaran diduga cacat adminstrasi.

“Tidak sesuai dengan mekanisme dan ada juga lain yang di SK-kan, lain yang menjalankan tugas,” ujar Rajadeng.

Camat Bangkala, Andi Patoppoi mengatakan, apa yang dilakukan Kepala Desa Bontomanai, sudah tepat. Kades Bontomanai yang baru saja dilantik, menemukan adanya administrasi tanpa rekomendasi dari kecamatan dalam pengangkatan perangkat desa.

“Pada saat pemeriksaan administrasi, Kepala Desa yang baru ini menemukan adanya kejanggalan, makanya dia (Kades) menyurat ke saya dan balasan surat saya, mempertimbangkan dan memberhentikan karena tidak sesuai regulasi. Jadi itu alasan saya,” kata Andi Patoppoi.

Yang memberikan SK ke Sembilan perangkat desa yang diberhentikan adalah kepala Desa lama, Rahman.

“Kalau anda merasa keberatan silahkan, jangan salahkan kepala Desa yang baru tapi salahkan kepala Desa yang lama kenapa dia membuat SK tanpa rekomendasi Camat. Seandainya ada rekomendasi Camat mungkin saya pertimbangkan,” tutup Andi Patoppoi. (Zad)

  • Bagikan