MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terpidana dalam kasus penggelapan dalam jabatan senilai Rp2,4 miliar berhasil diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare serta Jaksa eksekutor pada Kejari Makassar, Kamis (14/4).
Penangkapan dua DPO atas nama Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja berlangsung di Jalan Abdul Kadir Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare sekitar pukul 15.00 WITA.
Keduanya diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 981.K/Pid/2021 Tanggal 27 September 2021 yang menyatakan keduanya bersalah melanggar pasal 374 KUHP dan divonis penjara selama 8 bulan.
"Keduanya merupakan DPO. Mereka baru diamankan setelah buron selama kurang lebih 8 bulan. Mereka diamankan di Kota Parepare," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (15/4).
Soetarmi menjelaskan kedua terpidana menjabat di perusahaan CV Sinar Utama Tri Putra. Bernadus Setiawan adalah mantan General Manager perusahaan, sementara Menita Sutedja adalah seorang Kepala Administrasi.
Sebelum diamankan, keduanya telah 3 kali dipanggil secara patut, namun alih-alih kooperatif keduanya malah mangkir, sehingga Kejari Makassar mengeluarkan penetapan DPO.