"Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Soetarmi.
Selama kabur, Tim Tabur Kejaksaan terus bergerak melakukan pemantauan terhadap kedua terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Bernadus Setiawan dan Menita Sutedja dan langsung langsung dieksekusi.
Setelah diamankan, keduanya langsung digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani hukuman pidananya.
"Sempat berpindah, namun berhasil kembali diketahui keberadaannya melalui pelacakan. Keduanya akhirnya berhasil diamankan di Parepare,” sebutnya.
Adanya penangkapan terhadap DPO ini, Soetarmi mengultimatum seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri."Tidak ada tempat yang aman bagi DPO Tim Tabur. Mau kemanapun dan sampai kapan pun pasti akan kami tangkap,” pesannya.
Adapun perjalanan kasus kedua terpidana yang diamankan dimana saat menjabat memang telah dengan sengaja memainkan nota-nota barang milik perusahaan, berupa bahan bangunan. Hanya saja aksi keduanya terbongkar usai perusahaan melakukan audit. Dari hasil audit tersebut mencatatkan adanya kerugian senilai Rp2,4 miliar. (Isak)