Merujuk pada pasal 191 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang mengisyaratkan bahwa jumlah kursi DPRD pada tingkat kabupaten/kota ditetapkan paling sedikiti 20 dan paling banyak 55 kursi.
Jika jumlah penduduknya 400 ribu sampai 500 ribu jiwa, alokasi kursinya sebanyak 40 dan jika jumlah penduduknya 500 ribu hingga 1 juta orang, alokasinya 45 kursi. Namun jika jumlah penduduk diatas angka 1 juta hingga 3 juta orang, maka alokasinya 50 kursi.
Sedangkan jika jumlah penduduknya 200 ribu, maka jumlah kursinya 25. Begitu juga bila jumlah penduduknya diatas 200 ribu, perolehan kursinya menjadi 30.
Sementara itu, Kabupaten Wajo malah berpotensi terjadi penurunan kursi. Dari alokasi kursi yakni 40 ke 35 kursi. Sebab jumlah penduduknya turun dari 400 ribuan ke 300 ribuan.Dari DKB semester 1 per November 2021, jumlah penduduk Wajo yakni 383.005 orang.
Sesuai PKPU No 16 Tahun 2017 Pasal 8, maka Wajo masuk dalam kategori yang memiliki alokasi 35 kursi karena jumlah penduduknya antara 300 ribu sampai 400 ribu orang.
Ketua KPU Wajo, Haedar mengungkapkan pihaknya juga sudah mengetahui penurunan jumlah penduduk ini. Koordinasi ke Disdukcapil intens dilakukan saat mereka menggelar rapat pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) setiap bulan.
"Sebenarnya angka itu selalu memang kita bahasa kan setiap rapat koordinasi. Bulan lalu saat rapat PDPB, sempat juga kita sampaikan ke Capil terkait angka penduduk yang kurang dari 400 ribu," ungkapnya.
Haedar menuturkan, dari hasil koordinasinya, Dukcapil optimis bisa menyentuh angka 400 ribu penduduk nanti. Apalagi tahapan Pemilu masih tergolong cukup lama.