JAKARTA, RAKSUL — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Sabtu, 16 April 2022.
“Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD,” kata dia dikutip dari Antara.
Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.
Bagi Pemerintah Daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. “Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai,” tegasnya.
Dia mengingatkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia menekankan, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.
“Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada Pemkab dan Pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing,” ingatnya.
Di Parepare, Pemerintah Kota segera menyiapkan regulasi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pemberian THR PNS menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengungkapkan, untuk Kementerian tidak perlu melakukan tindak lanjut peraturan lebih lanjut, sementara daerah seperti Parepare harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai dasar pembayaran THR. “Jadi begitu kita terima PP kita tindaklanjuti dengan Perwa,” tandas Jamaluddin. (*)