MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aperatur Sipil Negara (ASN) belum turun ke daerah, termasuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Meski begitu, estimasi untuk alokasi anggaran THR Pemkot Makassar sudah ada. Di mana angkanya sama dengan nilai gaji ASN periode Maret 2022, yakni sekira Rp43,3 miliar.
"Estimasi THR ASN Pemkot Makassar, kurang lebih Rp43,3 miliar. Itu, sama gaji untuk Maret 2022," tukas Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh Idham Saputra, Minggu (17/4).
Hanya saja, kata dia, angka itu belum fiks. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan penambahan gaji 13 disertai tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Belum lagi, gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah diberikan tahun ini.
"Kita tidak bisa komentari terlalu jauh soal THR ini karena kita belum pegang aturannya," jelasnya.
Tahapannya saat ini, sambung Idham, pihaknya baru menyusun konsep Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemberian THR ASN. Di mana, regulasi itu akan mengikuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat.
"Kalau juknis sudah turun dari pusat, kita segera bikin perwali yang menjadi rujukan untuk dibayarkan," jelasnya. (*)