TAKALAR, RAKYATSULSEL - Menjelang penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Takalar, para pegawai tersebut diminta setor Rp300 ribu.
"Kami disuruh menyetor uang senilai Rp300 ribu ke peserta P3K Kemenag Takalar," ungkap salah satu PPPK ke Rakyatsulsel, Minggu (17/4).
Menurut dia, dana tersebut dipergunakan untuk buka puasa bersama usai pelaksanaan penyerahaan SK PPPK. Hanya saja, nilai itu terlalu besar dan tidak sedikit pegawai yang mengeluhkan dengan adanya setoran tersebut.
"Kalau kita kalkulasi dari jumlah PPPK Kemenag Takalar sebanyak 110 orang yang Dipunguti sehingga kalau ditotal sebanyak Rp30 juta," jelasnya.
"Harusnya oknum PPPK yang memungut ini tidak mematok. Tentunya kami tidak merasa diberatkan. Apalagi kami belum menerima gaji, baru SK yang mau diserahkan," keluhnya.
Hal ini dibenarkan salah satu peserta PPPK Kemenag Takalar, Ustasd Abdul Rasyid yang inisiator pungutan tersebut. "Ia pak ada memang biaya Rp300 ribu perorang untuk buka puasa sekaigus penyerahan SK PPPK Takalar," ujar Abdul Rasyid.
Kata Abdul Rasyid, setoran uang itu merupakan bentuk kebersamaan dengan buka puasa bersama. Namun, jika ada PPPK yang merasa keberatan akan dikembalikan.
"Kalau ada yang merasa terbebani, atas nama siapa itu orang, nanti kami kembalikan uangnya," ucapnya.
Abdul Rasyid juga menambahkan pembayaran ini tanpa sepengetahuan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Takalar. Sebab, dilakukan berdasarkan dengan kesepakatan PPPK Kemenag Takalar.
Sementara, Kepala Kantor Kemenag Takalar Muhammad tidak mengetahui pungutan itu sebesar Rp300ribu tersebut. "Kami tidak ketahui itu, sepengetahuan saya para PPPK yang inisiasi untuk buka puasa," ujar Muhammad. (Supahrin Tiro)