BULUKUMBA, RAKYAT SULSEL.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih harus bersabar menunggu kejelasan kapan akan mulai bekerja. Sebanyak 840 PPPK Bulukumba belum menerima surat keputusan (SK) dari Pemerintah daerah (Pemda) Bulukumba.
Salah satu penyebabnya adalah soal pembiayaan atau gaji mereka. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bulukumba tahun anggaran 2022, belum menyediakan gaji untuk PPPK.
Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, kepada wartawan mengatakan gaji PPPK dibebankan kepada Dana Alokasi Umum (DAU). Itu artinya, pembayaran gaji mereka menjadi tanggung jawab Pemda.
H Rijal mengaku, dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK yang nilainya mencapai Rp46 Miliar, tersebut, sampai saat ini belum ada kejelasan termasuk soal status mereka sebagai PPPK Bulukumba.
Salah satu cara untuk membayar gaji PPPK tahun ini adalah dengan memangkas sejumlah kegiatan yang ada di APBD. Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, pun mengusulkan agar rencana pembangunan gedung satu atap tahun ini dikaji ulang.
Diketahui, rencana pembangunan gedung kantor satu atap yang tahun ini dianggarkan nilainya mencapai Rp24 Miliar.
Sebelumnya, Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, disidang paripurna DPRD Bulukumba mengaku sudah mengirim surat ke BKN dan Kementrian Keuangan. Namun, sampai saat ini, belum ada jawaban. (Sal)