"Senjata api dimiliki oleh tersangka inisial SL, dari hasil pendalaman kami, tersangka SL ini mendapatkan senjata ini dengan cara membeli lewat internet atau online. Setelah kita telusuri pembelinya adalah satu jaringan teroris yang memang menjual senjata tersebut," bebernya.
Diketahui, ada sekitar 25 orang saksi yang diperiksa oleh tim dari Polrestabes Makassar dibackup tim dari Polda Sulsel. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan mulai dari uang Rp85 juta di dalam tas hitam.
Kemudian, 2 unit sepeda motor, CCTV di lokasi kejadian, satu buah senjata api jenis revolver, serta 53 peluru kaliber 38 mili mete (mm) dan kaliber 32 mm, juga tiga selongsong peluru airsoft serta satu proyektil yang ditemukan di tubuh korban.
Adapun pasal yang disangkakan pada kelima tersangka masing-masing, IA selaku otak pembunuhan dikenakan Pasal 55 angka 1 dan 2 Jo 340 KUHP dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara ketiga tersangka DA dikenakan 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup. AS yang turut membantu melakukan pembunuhan dikenakan Pasal 56 Jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, dan terakhir SH yang ikut melakukan pengancaman dikenakan Pasal 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Isak)