KPP Pratama Parepare Ikuti Sosiisasi UU HPP

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.

Kegiatan tersebut serentak dilaksanakan di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulsel Barat dan Tenggara, Kanwil Sulawesi Utara dan Maluku Utara, dan Kanwil Papua, yang digelar secara Hybrid yang dipusatkan di Makassar, Selasa (19/4/2022).

Kepala KPP Pratama, Yusan Jubiantara menjelaskan bahwa Undang-undang HPP ini telah diundangkan sejak 29 Oktober 2021 lalu yang telah diatur beberapa uu perpajakan yang sebelumnya ada. Yaitu ketentuan umum perpajakan, uu pajak penghasilan, uu pajak pertambahan nilai, dan tambahan pajak baru mengenai pajak karbon, dan tambahan pajak bea cukai.

"Kita lakukan sosialisasi serentak karena dalam uu hpp ini banyak sekali diatur perubahan aturan perpajakan yang cukup mendasar. Tapi yg harus diingat, bahwa ketika melihat uu hpp harus dilihat secara menyeluruh. Jangan secara paksial uu pph saja atau ppn nya saja,"jelas Yusan.

Secara menyeluruh yang paling ditonjolkan dalam uu tersebut, lanjutnya adalah prinsip keadilan atau asas keadilan. Disitu jelas diatur bahwa bagi masyarkaat wajib pajak yang memiliki penghasilan yang lebih besar akan dikenakan penghasilan yang lebih besar dibanding yang lebih rendah.

"Usaha kecil dan menengah itu ada batasan penghsilan yang tidak dikenakan pajak, yaitu Rp500 juta. Jadi Wajib Pajak pribadi, kalau omset belum Rp 500 jt belum kena pajak,"terangnya.

Kebijakan tersebut kata Yusan, mendukung upaya untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih sustainable.

"Seperti yang kita ketahui karena pandemi ini, pertumbuhan ekonomi kita lebih tergerus. Dengan adanya uu hpp ini diharapakan pemulihan ekonomi lebih cepat dan lebih sustainable dan berkepanjangan,"sebutnya.

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini juga lahir sebagai tinggak untuk memberikan asas kepastian hukum, dalam hal pengecualian barang, adil, sehat, efektif dan akuntabel, serta struktural yang mendukung upaya mewujudkan pemulihan ekonomi nasional.(Yanti)

  • Bagikan