“Ke depan bisa kita mengembangkan berbagai kegiatan dengan UMKM dan para kreator di kabupaten dan kota terkait perlindungan Kekayaan Intelektual yang akan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Liberti.
Dua narasumber yang dihadirkan Stevanus Rionaldo, Analis Kekayaan Intelektual DJKI dan Seorang akademisi dan konten kreator kenamaan Kota Makassar Azis Nojeng.
Stevanus menjelaskan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, dan tidak boleh dimanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta.
Terbagi atas dua, pertama hak moral, yaitu hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta seperti pencantuman nama. Kedua, hak ekonomi, yaitu hak untuk melakukan komersialisasi atas suatu ciptaan, maka setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan suatu ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Penyelenggara kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani mengungkapkan capaian pencatatan Hak Cipta di Sulsel 2021 berjumlah 2.754 pemohon. Dengan capaian PNBP sekitar 856 juta Rupiah, naik sebesar 51 persen dibanding tahun 2020.
Sementara untuk 2022 per April melalui System Pop-HC mencapai 1.538 pemohon, atau melampaui setengah dari jumlah pemohon 2021 yang terhitung baru 3,5 bulan. "Dan ini diprediksi akan meningkat melampaui capaian tahun-tahun sebelumnya," jelasnya. (*)