Diketahui, AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penerapan pasal itu juga merujuk pada hasil gelar perkara. Hasilnya perwira Polisi dua bunga itu terbukti bersalah.Penerapan pasal sendiri berdasarkan pada hasil laporan Polisi yang mengarah pada persetubuhan pada anak dan perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak dengan perbuatannya berlanjut.
Selain proses pidana, AKBP M yang juga merupakan anggota Polri dijatuhi saksi etik. Ia telah mengikuti sidang Etik Profesi Propam Polda Sulsel.
Dalam dakwaannya, AKBP M direkomendasikan untuk di sangksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebab dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011, Pasal 7 Ayat 1 huruf b tentang Kode Etik Profesi Polri.
Hanya saja PTDH tetap harus melalui keputusan atau rekomendasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Tapi secara tidak langsung, dari keterangan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan sebelumnya menyebut secara tidak langsung status AKBP M sebagai anggota Polisi sudah dipecat berdasarkan hasil sidang etik sebelumnya.
"Kalau secara halus sudah dipecat. Namun kan, secara resmi itu keputusan ada pada Kapolri. Hanya saja, memori banding tentu hak anggota. Dalam pengajuannya pun, ia menolak sanksi PTDH yang dijatuhkan padanya," ujar Kombes Pol Agoeng.
Hal itu merujuk pada sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi selaku Ketua Majelis Etik dengan Tim Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.