Sidang kala itu menghadirkan tujuh orang saksi. Mulai dari korban sendiri (IS), orang tua korban, kakak korban, termasuk RT di wilayah tempat kejadian perkara.
"Kami sudah hadirkan para saksi dan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kombes Pol Ai Afriandi.
AKBP M dituntut saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela dan kedua sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia.
Namun, PTDH tersebut hanya bisa dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Dipecat (jika merujuk pada tuntutan dalam sidang). Tapi keputusan ada pada Pak Kapolri," sebutnya.
Dalam sidang itu juga terduga pelanggar tidak mau mengakui perbuatannya. Meskipun beberapa alat bukti seperti sisa alat kontrasepsi yang ditemukan di rumah AKBP M semakin memperkuat dan meyakinkan Ketua Majelis Etik.
Sanksi berat yang menanti AKBP M yakni PTDH dinilai sudah tepat sebab korban dalam perkara ini masih anak di bawah umur yang seharunya diayomi dan dilindungi. (Isak)