MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah memeriksa beberapa orang anggota DPRD Toraja Utara (Torut). Itu, terkait dugaan korupsi sejumlah item anggaran di Sekretariat DPRD (Sekwan).
Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor Sprint-Gas/80/II/2022/Ditreskrimsus, dimana kuat dugaan hampir seluruh legislator Torut ikut terlibat dalam kasus ini.
Pemeriksaan itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri. Hanya saja ia dalam kasus ini masih irit bicara sebab tak menjelaskan secara detail berapa jumlah anggota DPRD Torut yang sudah diperiksa pihaknya.
"Sudah ada beberapa (anggota DPRD Torut) yang kami periksa. Jumlahnya berapa, nanti kita lihat dari pengembangan selanjutnya," kata Kombes Pol Widoni. Rabu (20/4).
Termasuk saat ditanyai terkait apakah benar pemeriksaan itu merujuk pada lima item, sesuai yang tertera dalam SPT Ditreskrimsus Polda Sulsel, Widoni hanya membenarkan.
Lima item yang disebut-sebut terdapat indikasi korupsi antara lain penyalahgunaan pembayaran tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Toraja Utara, dana operasional pimpinan, tunjangan reses, biaya perjalanan dinas dewan dan anggaran makan minum di DPRD Torut tahun 2020-2021.
"Nanti. Termasuk potensinya kerugian negara belum bisa kita jelaskan secara detail. Masih dalam pengumpulan berkas. Tapi potensinya ada pada kelima item itu, anggaran 2020-2021," bebernya.