Bantuan Korban Gempa Disebut Lamban, Begini Penjelasan Humas Pemkab Selayar

  • Bagikan

KEPULAUAN SELAYAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Humas menyayangkan adanya tudingan negatif terkait lambannya penyaluran bantuan untuk korban bencana alam gempa bumi beberapa waktu lalu, yang melanda Kecamatan Pasilambena dan Pasimarannu, senilai Rp8 Miliar dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Pemkab Kepulauan Selayar, Mursalim S.Sos, pun angkat bicara terkait bantuan Pemprov Sulsel untuk korban gempa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyaluran bantuan sudah sesuai tahapan dan telah memasuki tahap finalisasi untuk kemudian segera disalurkan.

“Semua kan ada tahapannya, masuk bulan Mei nanti baru akan memasuki tahapan rembug warga, kesepakatan penunjukan toko dan dropping material. Sementara bulan Juni hingga November mendatang baru dilaksanakan rehabilitasi rumah warga korban gempa Kemudian dilanjutkan penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh Dinas terkait,” jelas Mursalim, di ruang Humas Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kamis, 21-4-2022.

Ia juga menyampaikan, untuk periode bulan Juni hingga November 2022 nanti, proses rehabilitasi rumah warga yang terdampak gempa di Pasilambena dan Pasimarannu, akan dilaksanakan Pemkab Selayar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).

"Jadi tidak ada yang lamban, tapi karena ini menyangkut pengelolaan anggaran negara, maka semua harus dan wajib melalui proses pengelolaan keuangan negara, bukan asal dan nantinya akan berimplikasi bagi pengelola," ungkap Mursalim.

Pemkab Selayar dalam hal ini, lanjutnya, dipastikan tetap fokus bekerja dalam penanganan dampak pasca bencana gempa, namun juga tetap wajib mengikuti proses dan skema yang telah ditetapkan.

"Yang paling penting adalah jangan lagi ada yang membuat statemen yang nadanya menuding yang tidak-tidak terkait dengan bantuan tersebut. Jangan sampai jadi hoaks dan menyesatkan. Karena memang tidak ada yang lambat, namun ini menyangkut pengelolaan uang negara dan semua wajib mematuhi aturan dan mekanisme penggunaannya," imbau Mursalim.

Untuk menghindari informasi yang menyesatkan, pihaknya pun siap memberikan penjelasan secara rinci dan detail.

"Kalau ada yang mau tahu secara detail progres bantuan tersebut, agar segera menghubungi kami, kami siap beri penjelasan secara rinci," pungkas Mursalim.

Dari data yang disampaikan Pemkab Kepulauan Selayar, Dinas Perkim Selayar diketahui diberi otoritas untuk melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi rumah korban gempa di Pasilambena dan Pasimarannu.

Adapun jumlah rumah yang akan direhabilitasi yakni rumah dengan kondisi rusak berat. Total hasil pendataan, ada sebanyak 160 unit rumah.

Adapun masing-masing unit rumah akan menerima bantuan senilai Rp50 Juta/unit. (*)

  • Bagikan