MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel sosialisasikan hasil penelitian hukum dan HAM terkait Kualitas Layanan Bantuan Hukum Sebagai Perwujudan Akses Keadilan melalui diskusi daring Obrolan Peneliti (OPini) yang diikuti sekitar 800 peserta daring dan luring, Kamis (21/4).
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan hukum.
Berdasarkan UU Bantuan Hukum (No.16/2011), negara menjamin hak warganya, khususnya bagi orang atau kelompok miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, diimplementasikan dalam wujud pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis).
Dengan harapan, setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law),"jelas Liberti Sitinjak.
Di Sulsel, kata dia, terdapat 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdiri dari 2 OBH terakreditasi A, 4 OBH terakreditasi B, dan 24 OBH terakreditasi C yang tersebar di 17 Kabupaten/Kota, OBH inilah yang akan menjadi sarana pemberian akses keadilan bagi masyarakat.